Bandung - Nasib buruh sampai saat ini
masih jauh dari sejahtera. Keadaan ini diperparah dengan adanya sistem upah
murah dan sistem kerja kontrak. Dibandingkan dengan buruh laki-laki,
kesejahteraan buruh perempuan lebih buruk. Padahal 70 persen buruh adalah
perempuan.
Realita yang ada sekarang adalah buruh dirugikan dengan adanya sistem upah murah dan sistem kerja kontrak," kata Rahmat Sodikin (33), Divisi Kampanye Paguyuban Pekerja Muda Peduli (PPMP) di sela-sela Sidang Nasional PPMP di Hotel Bumi Kitri, Jalan Cikutra, Senin (9/3/2009).
Sodikin lebih lanjut menerangkan terjadi diskriminasi upah yang diberikan kepada buruh laki-laki dan perempuan. Jika buruh laki-laki, ada perbedaan gaji buruh lajang dengan yang sudah berkeluarga. Tetapi tidak demikian dengan perempuan. Masih sendiri maupun sudah berkeluarga digaji sama.
"Ini karena wanita masih belum dianggap pencari upah utama dalam suatu keluarga, mereka hanya tambahan," ujar Sodikin.
Jumlah buruh sendiri mayoritas adalah perempuan. "Saat ini jumlah buruh wanita sebanyak 70 persen baik di industri garmen maupun tekstil," tambah Nanang Ibrahim, buruh salah satu peserta sidang.Pelanggaran lainnya, kata Nanang, biasanya buruh tidak mendapatkan uang lembur yang sesuai. "Buruh bisa bekerja terus menerus 24 jam dua kali dalam seminggu," kata Nanang. Namun, uang lembur tidak dibayar sesuai dengan aturan yang ada.
Padahal khusus untuk buruh wanita tidak boleh bekerja sampai larut malam karena menyangkut keselamatan. Hal itu diatur dalam UU No 12 tahun 1948. "Pernah terjadi dua kasus pemerkosaan buruh perempuan yang pulang pada malam hari, yang satu malah sampai dibunuh," kata Nanang.
Sodikin menambahkan buruh wanita juga tidak mendapatkan cuti hamil dan haid sesuai dengan UU No 13 tenaga kerja. "Mereka tidak mendapatkan cuti, kalau minta cuti bisa-bisa dipecat malahan," kata Sodikin.
Realita yang ada sekarang adalah buruh dirugikan dengan adanya sistem upah murah dan sistem kerja kontrak," kata Rahmat Sodikin (33), Divisi Kampanye Paguyuban Pekerja Muda Peduli (PPMP) di sela-sela Sidang Nasional PPMP di Hotel Bumi Kitri, Jalan Cikutra, Senin (9/3/2009).
Sodikin lebih lanjut menerangkan terjadi diskriminasi upah yang diberikan kepada buruh laki-laki dan perempuan. Jika buruh laki-laki, ada perbedaan gaji buruh lajang dengan yang sudah berkeluarga. Tetapi tidak demikian dengan perempuan. Masih sendiri maupun sudah berkeluarga digaji sama.
"Ini karena wanita masih belum dianggap pencari upah utama dalam suatu keluarga, mereka hanya tambahan," ujar Sodikin.
Jumlah buruh sendiri mayoritas adalah perempuan. "Saat ini jumlah buruh wanita sebanyak 70 persen baik di industri garmen maupun tekstil," tambah Nanang Ibrahim, buruh salah satu peserta sidang.Pelanggaran lainnya, kata Nanang, biasanya buruh tidak mendapatkan uang lembur yang sesuai. "Buruh bisa bekerja terus menerus 24 jam dua kali dalam seminggu," kata Nanang. Namun, uang lembur tidak dibayar sesuai dengan aturan yang ada.
Padahal khusus untuk buruh wanita tidak boleh bekerja sampai larut malam karena menyangkut keselamatan. Hal itu diatur dalam UU No 12 tahun 1948. "Pernah terjadi dua kasus pemerkosaan buruh perempuan yang pulang pada malam hari, yang satu malah sampai dibunuh," kata Nanang.
Sodikin menambahkan buruh wanita juga tidak mendapatkan cuti hamil dan haid sesuai dengan UU No 13 tenaga kerja. "Mereka tidak mendapatkan cuti, kalau minta cuti bisa-bisa dipecat malahan," kata Sodikin.
Feminisme Marxis
Aliran ini
memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber
penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori
Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini status perempuan jatuh karena
adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang
semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan
pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai
konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan
direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada
keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat borjuis dan proletar. Jika
kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan
terhadap perempuan dihapus.
Kaum Feminis Marxis, menganggap
bahwa negara bersifat kapitalis yakni menganggap bahwa negara bukan hanya
sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau hubungan sosial.
Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara
kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan
sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.
Analisis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar